Untuk pebisnis yang baru saja memulai atau dengan modal kecil yang biasa disebut dengan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pasti akan sangat membutuhkan bantuan dana untuk bias memperbesar bisnisnya.
Nah! Mungkin banyak dari kalian yang sudah mengetahui tentang BPUM BRI, yaitu bantuan dana yang diberikan untuk pebisnis UMKM. Lalu, gimana sih ketentuannya? Simak artikel ini sampai habis ya!
MENGENAL BPUM BRI
Perlu diketahui bahwa tidak semua pebisnis bias mendapatkan bantuan BPUM BRI ini karena pemerintah memberikan sejumlah persyaratan tertentu untuk penerimanya.
Program yang punya kepanjangan Bantuan Pelaku Usaha Mikro ini adalah program pembiayaan dari pemerintah sebagai salah satu upaya untuk menjalankan Program Pemullihan Ekonomi (PEN) setelah pandemic corona selesai.
Pemberian BPUM ini punya tujuan supay pelaku bisnis, terutama skala mikro menengah bias bertahan saat menjalankan kegiatan usahanya dan tidak terdampak akibat dari pandemi kemarin.
Penerima berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta untuk bisa mengembangkan usahanya. Pelaku bisnis bisa mendapatkan dengan syarat yang tertera di bawah ini:
a. Memiliki e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Pemilik usaha dengan skala mikro dengan asset rata-rata per-bulan di bawah Rp50 juta
c. Kepemilikan usaha mikro dengan bukti Surat Usulan Calon Penerima dari pengusul BPUM dan lampirannya
d. Surat Usulan Calon Penerima diterbitkan oleh DInas atau Badan yang menaungi usaha mikro tingkat Kabupaten atau Kota
e. Penerima bukan pegawai pemerintah yang meliputi ASN, BUMN, TNI dan Polri
f. TIdak punya pinjaman atau kredit di lain bank ataupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)
CARA DAFTAR BPUM BRI
Sebenarnya untuk mendaftar tergantung dari kebijakan dinas dan badan terkait di masing-masing daerah. Walaupun ada prosedur yang umum, tapi umumnya setiap daerah akan mempunyai peraturan khusus mengenai tata cara dalam pendaftaran BPUM BRI ini.
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran secara umum yang bisa Anda ketahui:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Isi nama lengkap sesuai KTP
3. Cantumkan alamat lengkap
4. Sertakan NIK KTP
5. Sebutkan jenis bidang usaha/bisnis
6. Input nomor telepon Anda
7. Surat Keterangan Usaha (SKU)
8. Nomor Kartu Keluarga (KK)
9. Nomor Induk Berusaha
Selanjutnya, pastikan Anda melakukan kroscek lebih lanjut soal informasi ke website dinas terkait supaya tidak ada persyaratan yang terlewatkan.
Kalau sudah dipersiapkan semuanya, maka Anda bisa pergi ke Dinas Koperasi dan UMKM dengan membawa persyaratan tersebut di atas.
Silakan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dari dinas terkait. Pihak dinas nantinya akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data.
Kalau ditemukan dokumen yang belum lengkap, otomatis Anda harus melengkapinya. Dengan kelengkapan dokumen persyaratan, nantinya dinas akan mendaftarkan Anda sebagai kandidat penerima BPUM BRI.
CARA CEK BPUM BRI
Jika Anda sudah berhasil menjadi kandidat penerima BPUM BRI, maka Anda bisa memeriksanya lewat beberapa langkah di bawah ini.
- Buka situs eform.bri.co.id
- Login via e-form BPUM BRI yang ada di sana
- Silakan pilih menu Penerima BPUM UMKM
- Anda bisa memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK beserta dengan kode verifikasi
- Kalau sudah selesai, Anda bisa melanjutkannya dengan klik proses inquiry
Kalau Anda beruntung dan berhasil masuk sebagai penerima BLT UMKM, maka Anda akan mendapatkan pesan seperti ini:
“Nomor KTP Anda terdaftar sebagai Penerima BPUM atas nama ***** dengan nomor rekening *****”.
Sedangkan, kalau Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, maka pesan yang akan diterima adalah seperti ini:
“Maaf, nomor e-KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Itulah tadi tentang bagaimana cara cek BPUM BRI, apakah Anda menjadi penerima bantuan atau tidak. Mudah, bukan? Semoga Anda bisa mendapatkan bantuan ya!